REQNews.com

Bikin Geram! Kyai Ashari Terduga Pelaku Pelecehan 50 Santriwati Sempat Coba Sogok Kuasa Hukum Korban Rp 400 Juta agar Bungkam

The Other Side

Tuesday, 05 May 2026 - 23:00

Ali Yusron, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Pati. (Foto: Twitter)Ali Yusron, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Pati. (Foto: Twitter)

JAKARTA, REQnews - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan pelecehan 50 santriwati yang dilakukan oknum Kyai di pondok pesantren di Pati.

Diketahui, terduga pelaku bernama Kyai Ashari. Sang Kyai rupanya sempat berupaya membungkam kuasa hukum korban bernama Ali Yusron dengan memberikan uang damai.

Hal itu diketahui dari cuitan yang dibagikan di akun Twitter @mariaalkaff_. Dalam unggahan itu, tampak video berdurasi 54 detik yang membeberkan bagaimana pihak Kyai Ashari berusaha membungkam pihak korban agar menutupi kasus pelecehan tersebut.

Rupanya Kyai Ashari sempat mengutus suruhannya untuk turun dan mengirimkan uang damai pada Ali.

"Salah satu dari suruhan tersangka ini menawarkan saya sebuah uang, gak main-main itu oknumnya itu menawarkan senilai 300 juta pertama ada saya tolak," ungkapnya, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Ali lantas dengan tegas menolak tawaran uang damai tersebut. Ia ingin membuat Kyai Ashari jera dan mendapat hukuman atas tindakan bejat yang dilakukannya.

"Kenapa? (saya menolak), saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap ini agar tidak ada korban yang lain, harus cepat ditetapkan tersangka dan harus di tahan," jelasnya.

Namun, penawaran serupa kembali datang pada Ali. Kyai Ashari menawarkan uang damai dengan nominal lebih besar. Akan tetapi, tawaran itu tetap ia tolak.

"Dari pertama sudah ditawarkan 300 juta, kedua kali ditawarkan 400 juta. Itu saya tolak semua, tidak saya terima karena uang tersebut saya ini tidak hak saya dan itu sebuah uang haram," tandasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.