REQNews.com

Masih Ingat Sosok Yuni Utami Eks Polwan yang Sempat Viral? Kini Disorot Lagi Gegara Aniaya Seorang Ibu Pakai Balok Kayu

The Other Side

Sunday, 24 May 2026 - 13:59

Eks Polwan Yuni Utami Viral Lagi Gegara Aniaya Seorang Ibu Pakai Balok Kayu. (Foto: TikTok)Eks Polwan Yuni Utami Viral Lagi Gegara Aniaya Seorang Ibu Pakai Balok Kayu. (Foto: TikTok)

JAKARTA, REQnews - Sosok mantan polisi wanita (polwan) bernama Yuni Utami yang sempat viral beberapa waktu silam, kini kembali disorot dan ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya, eks polwan yang berdomisili di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu pada Senin, 18 Mei 2026 lalu.

Diketahui, korban penganiayaan tersebut merupakan tetangga Yuni Utami sendiri. Dalam video yang viral diunggah akun X @Idnextgen, terlihat Yuni mengacungkan sebuah balok kayu ke seorang wanita paruh baya yang mengenakan hijab merah.

Dalam rekaman CCTV itu, Yuni tampak memukulkan balok kayu panjang ke tubuh si ibu berkali-kali. Belum diketahui pasti apa alasan yang memicu Yuni melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

Namun aksi tersebut sontak mengejutkan publik dan menuai kecaman dari banyak warganet.

Diketahui, ini bukan kali pertama Yuni Utami viral. Sebelumnya ia sempat disorot karena digiring oleh Dinas Sosial ke Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Arif Zainudin Solo pada Juli 2024 lalu.

Kala itu, Yuni diseret Dinsos ke RSJ lantaran dinilai membuat masyarakat di sekitar tempat tinggalnya resah dengan perilakunya. Yuni diketahui kerap membuat konten untuk media sosial sambil berteriak-teriak hingga membuat keributan.

Sebagai informasi, Yuni Utami adalah eks polwan berpangkat Bripka yang di-PTDH pada tahun 2014 silam akibat disersi atau tidak masuk selama 2 tahun. Namun, Yuni kerap mengaku jika ia dipecat dari Polri lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.