REQNews.com

Viral Calon Mempelai Wanita di Pati Dibawa Kabur Pacar Jelang Akad Nikah, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 70 Juta ke Pelaku

The Other Side

Monday, 25 May 2026 - 11:10

Viral Calon Mempelai Wanita di Pati Dibawa Kabur Pacar Jelang Akad Nikah. (Foto: Facebook)Viral Calon Mempelai Wanita di Pati Dibawa Kabur Pacar Jelang Akad Nikah. (Foto: Facebook)

JAKARTA, REQnews - Viral di media sosial, seorang calon pengantin wanita di Pati bernama Nayla Anik Setyawati dibawa kabur orang beberapa jam sebelum acara akad nikah dilangsungkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Terungkap, jika sosok yang membawa kabur Nayla adalah kekasihnya yang berinisial DF. Peristiwa ini tak pelak membuat geger warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, lokasi kediaman Nayla.

Satuan Polsek Tlogowungi bersama Tim Resmob dari Polrest Pati dan Polres Jepara pun langsung turun tangan usai mendapatkan laporan perihal hilangnya Nayla.

Setelah kepolisian melakukan pencarian, Nayla akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Saat ditemukan, Nayla sedang bersama sang pacar, DF.

Usai Nayla ditemukan, kepolisian pun langsung melakukan mediasi antara keluarga pengantin dan keluarga DF untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya disepakati beberapa hal. Keluarga calon pengantin pria meminta ganti rugi kepada keluarga Nayla sebesar Rp 30 juta sebagai biaya persiapan pernikahan yang sudah dikeluarkan sebelum calon pengantin wanita kabur.

"Di dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Mussalim (MM) dan keluarganya minta ganti rugi Rp 30 juta kepada pihak keluarga Nayla dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," jelas Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, dikutip Senin, 25 Mei 2026.

Kemudian, keluarga Nayla juga meminta ganti rugi kepada keluarga DF sebesar Rp 70 juta sebagai bentuk penggantian biaya persiapan pernikahan yang telah dikeluarkan.

Pembayaran ganti rugi tersebut pun disanggupi oleh pihak DF. Pihak keluarga DF sepakat akan melakukan pembayaran secara bertahap dengan mencicil sebesar Rp 4 juta per bulan.

Di samping itu, DF juga berjanji akan membantu keluarga Nayla untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi ke pihak MM.  

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.