Terungkap! Selain Korupsi Proyek Pemkab, Bupati Langkat Juga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar dari "Permainan" Mutasi Kepsek SD dan SMP
JAKARTA, REQnews - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim usai OTT terkait fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat, kini memasuki babak baru.
Usai menyelidiki lebih jauh, KPK mengungkap jika Bupati Langkat tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, namun juga mengantongi setoran dari hasil memainkan mutase kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP.
Ondim diduga telah menerima gratifikasi mencapai Rp 3,5 miliar dari mutase kepsek hingga pengadaan seragam sekolah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucap Taufik, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat. Dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangakan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
