Mobil Pajero Sport Hasil Korupsi Bupati Kuansing Ternyata Digunakan oleh Istri Sirinya, Suci Nitia Edwar
JAKARTA, REQnews - Fakta baru terungkap dari kasus OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Istri siri atau istri kedua Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar ternyata ikut diamankan dalam OTT KPK di Kabupaten Singingi.
Pasalnya, Suci Nita Edwar diketahui menggunakan mobil Pajero Sport Dakar yang merupakan hasil korupsi suap jabatan posisi Kadis PUPR tahun 2021.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Dijelaskan Taufik, istri kedua Suhardiman turut diamankan karena menggunakan salah satu mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, yakni Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta.
"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama,” katanya.
“Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Selasa 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Kemudian, 5 orang di antaranya diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
KPK lantas menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta seorang lagi dari pihak swasta bernama Ardiles.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
