REQNews.com

7 Jenis Pelat Nomor yang Auto Tilang Polisi, Nomor 5 Wajib Diganti

Tips

Wednesday, 22 July 2020 - 10:00

Pelat Nomor Copot Karena Baut Lepas, Tetap Ditilang Pak Polisi? (Foto: Istimewa)7 Jenis Pelat Nomor yang Auto Tilang Polisi, Nomor 5 Wajib Diganti

JAKARTA, REQnews - Kepolisian kembali menerapkan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak terkecuali soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor.

Sebab, pemerintah setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68, jika melanggar ketentuan itu, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri mengutip pelbagai sumber.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah. 

 

 

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.