Wajib Baca! Syarat dan Hukum Pelaksanaan Zakat Fitrah
JAKARTA, REQnews - Ibadah puasa di bulan Ramadan akan segera berakhir. Namun ada satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadahnya.
Kewajiban itu yakni membayar zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap Muslim sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang telah ditetapkan. Sebab zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
Dalilnya adalah dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).
1. Hukum dan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Menurut syara’, zakat fitrah adalah:
“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasy?fu al-Qina’: 2/245).
So, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya. Sedangkan kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadan.
Untuk batas waktu pembayaran zakat fitrah, adalah sebelum sholat idul fitri. Asal tahu saja nih, zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.
2.Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah, yang perlu kalian ketahui yakni ada tiga.
Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.
Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Artinya, "…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
3. Waktu pelaksanaan zakat fitrah
- Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
- Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergi sholat Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah sholat Hari Raya tetapi sebelum terbenam matahari.
- Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya. (RYN)
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.