Jangan Pusing, Ini yang Menjadi Dasar Isi dari Peraturan Perundang-undangan
JAKARTA, REQnews –Indonesia memiliki sangat banyak peraturan perundang-undangan, bahkan setiap tahun, pemerintah Indonesia mengeluarkan ribuan peraturan yang dijadikan oleh masyarakat dan pemerintah sebagai landasan untuk melakukan suatu tindakan hukum maupun berkegiatan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun apakah kalian pernah tahu apa yang menjadi isi dari isi peraturan perundang-undangan? Kerap orang yang berusaha untuk memahami isi dari peraturan perundang-undangan menjadi pusing maupun tidak paham atas suatu peraturan.
Namun setiap peraturan yang disahkan ataupun dikeluarkan oleh pemerintah berlandaskan pada hal yang sama, yaitu harus mencerminkan adanya pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Setiap dari unsur tersebut memiliki pengertian yang lebih dalam, simak pengertian dalam setiap unsurnya:
a. Pengayoman ialah memiliki berfungsi untuk memberikan pelindungan dan menciptakan ketenteraman bagi masyarakat.
b. Kemanusiaan, yaitu mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan merupakan unsur yang mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia, walaupun majemuk, terdapat banyak perbedaan namun dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan, yaitu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, baik dalam menghadapi suatu sengketa, permasalahan hukum maupun menentukan suatu tindakan.
e. Kenusantaraan dengan memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
f. Bhinneka tunggal ika, walaupun berbeda-beda, namun tetap satu, maka peraturan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara Indonesia, tanpa pembeda-bedakan latar belakang, kepercayaan dan lain-lain.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dengan tidak adanya muatan yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum, artinya dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Hukum dapat memberikan jaminan bagi masyarakat dan diterapkan dengan sebagaimana mestinya.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yang diterapkan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Maka jangan bingung lagi apa yang menjadi landasan suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, hal ini bertujuan agar terciptanya peraturan yang berlandaskan pada kaidah dan norma yang tertuang dalam UUD 1945.
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.