REQNews.com

Banyak yang Belum Tahu! Warga Sipil Bisa Memiliki Senjata Api, Begini Tata Caranya

Tips

Saturday, 30 October 2021 - 23:01

Ilustrasi senjata api (Foto: Istimewa)Ilustrasi senjata api (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Senjata api merupakan benda yang berbahaya apabila jatuh di tangan yang salah, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dengan adanya potensi luka sampai dengan kematian.

Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada warga negaranya dengan memberikan batasan yang wajib untuk dilakukan guna menggunakan maupun memperoleh kepemilikan atas senjata api.

Persyaratan untuk dapat memiliki maupun menggunakan benda yang menyerupai senjata api, wajib dan terbatas untuk kepentingan bela diri, dengan persyaratan yang sebagaimana telah dinyatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.


"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Berikut ialah persyaratannya untuk memiliki atau menggunakan benda yang menyerupai senjata api, yaitu benda yang bentuk, sistem kerja atau fungsinya menyerupai senjata api:

1.      Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2.      Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.

3.      Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter polri.

4.      Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog polri.

5.      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili.

6.      Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api.

7.      Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, bagi pengusaha.

8.      Memiliki Kep jabatan atau Sket pengangkatan jabatan bagi anggota Polri/TNI/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai BUMN.

9.      Memiliki keputusan atau surat pengangkatan sebagai anggota legislatif maupun lembaga tinggi negara atau kepala daerah.

10.  Memiliki keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang dibidang profesi.

11.  Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara.

12.  Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan.

 

 

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.