REQNews.com

Jangan Asal Membawa Uang Rupiah ke Luar Negeri, Ikuti Cara Ini Untuk Memperoleh Izinnya

Tips

Rabu, 01 Juni 2022 - 22:32

Ilustrasi pemerasan (Foto: Istimewa)Ilustrasi uang rupiah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Bagi kalian yang kerap melaksanakan travelling, business trip atau kegiatan lain ke luar Indonesia pasti membawa uang Rupiah bukan? Biasanya untuk jaga-jaga apabila terdapat suatu keperluan mendesak ataupun biaya tidak terduga.

Eits, tapi jangan salah ternyata tidak dapat sembarang membawa keluar atau masuk uang Rupiah lho!

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia (PBI 4/2002), menjelaskan apabila seseorang membawa uang lebih dari 100 juta Rupiah ke luar wilayah Indonesia, maka diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Bank Indonesia hanya akan memperbolehkan dalam hal sudah dilaksanakan uji coba mesin uang terhadap keaslian mata uang Rupiah, bahwa akan dilaksanakan kegiatan pameran di luar negeri dan hal-hal lain sebagaimana pertimbangan Bank Indonesia perlu diberikan izinnya untuk kepentingan umum.

Selain itu, pertimbangan lain yang wajib kalian patuhi ialah masa berlaku izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal izin diberikan, kemudian surat izin wajib diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam surat izin.

 

Berikut adalah tata cara untuk memperoleh perizinan dimaksud:

1.      Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

2.      Melengkapi identitas diri bagi perorangan, nama dan alamat perusahaan bagi perusahaan, jumlah Uang Rupiah yang akan dibawa, tujuan penggunaan, tempat keberangkatan dan tanggal keberangkatan.

3.      Permohonan tersebut untuk kepentingan uji mesin uang dan kegiatan pameran di luar negeri, disampaikan kepada:

a.      Direktorat Luar Negeri - Kantor Pusat Bank Indonesia, bagi pemohon yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK).

b.      Kantor Bank Indonesia terdekat dengan alamat pemohon, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK).

4.      Bank Indonesia memberikan jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Bank Indonesia.

 

Apabila kalian diketahui membawa uang lebih dari 100 juta Rupiah dan tidak memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud, maka kalian dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, dengan batas maksimal pengenaan sanksi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).

 

 

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.