Mau Ganti Data atau Foto KTP? Ini Syarat dan Cara Memperbaruinya
JAKARTA, REQnews - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu dokumen penting yang sangat dibutuhkan. Sebagai penunjuk identitas diri atau alat bukti yang sah tentu data seperti nama, alamat dan juga pekerjaan harus akurat.
KTP elektronik juga memiliki masa berlaku seumur hidup.
Namun, bagaimana jika ingin mengajukan pembaruan KTP dikarenakan ada perubahan data atau ingin mengganti foto KTP? Tentu hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah, tetapi masih banyak yang belum mengetahuinya.
Berikut syarat dan cara ganti foto KTP:
Syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
- Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
- Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
- Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
- Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Syarat Memperbarui Data KTP
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Cara Memperbarui KTP
Jika persyaratan sudah lengkap, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan.
Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
- Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
- Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
- Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.