Jangan Takut 'Speak Up'! Begini Cara Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
JAKARTA, REQnews - Masyarakat yang mengalami atau melihat aksi pelecehan seksual terjadi layanan publik, termasuk transportasi umum jangan ragu untuk melapor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi ke layanan call center 112.
"Kami ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan apabila ada pelecehan seksual," kata Ahmad Riza, dikutip Jumat, 15 Juli 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang stiker 112 sebagai layanan aduan dalam "Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) di armada transportasi publik termasuk di angkot, stasiun serta halte.
Riza menambahkan, warga juga dapat melaporkan pelecehan seksual melalui layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta pada nomor 081317617622.
Selain menyediakan layanan pengaduan, Pemprov DKI juga memberikan edukasi dan pelatihan kepada para sopir termasuk angkot dalam integrasi JakLingko terkait pencegahan pelecehan seksual.
"Kami ingin memastikan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap enteng, namun harus dihadapi bersama sama," ujar Riza.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan, selain layanan 112, pihaknya juga memasang CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi pelecehan dan aksi kriminal lain.
Nantinya, melalui sistem tiket terintegrasi JakLingko pihaknya akan melakukan penerapan konsep pengenalan wajah berbasis akun yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.