Waspada Rekening Bank Anda Sudah Diketahui Oleh Pajak! Biar Aman, Nih Tips dari Coach Dedy Sidarta
JAKARTA, REQnews - Masyarakat awam perlu tahu nih jika kini kantor pajak bisa langsung mengakses data informasi rekening bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Wewenang inilah yang kemudian dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis Wajib Pajak (WP).
Jadi, dengan demikian, Anda yang masih menyembunyikan harta dan tidak melaporkan harta pada otoritas pajak dengan benar, maka harus bersiap-siap mendapat panggilan surat pajak dan menerima denda pajak yang tinggi.
Anda pun perlu mewaspadai denda pajak tinggi yang menghantui. Sebab, rekening bank serta harta yang Anda sudah mulai lupakan karena tidak melapor kepada otoritas pajak akan dapat dengan mudah diakses oleh mereka.
Pihak pajak tidak akan memberitahukan di awal ketika Anda tidak melaporkan, melainkan akan dikenakan denda diakhir.
Oleh Karena itu, waspadalah pada denda yang besar hanya karena ketidaktahuan Anda terhadap seluk beluk persoalan pajak.
Agar aman dan terhindar dari persoalan semacam itu, ikuti nih saran dan tips dari konsultan bisnis Dedy Sidarta! Simak langsung videonya!
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
