Belajar dari Kasus Lesti Kejora, Ini 5 Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Para Korban Usai Alami KDRT
JAKARTA, REQnews - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap menjadi momok menakutkan bagi para pasangan yang membina hubungan pernikahan. Umumnya, kaum perempuan lebih rentan menjadi korban KDRT dari para pasangannya.
Contoh kasusnya, seperti yang dialami pedangdut Lesti Kejora hingga jadi sorotan publik Tanah Air beberapa waktu belakangan. Sayangnya, dalam banyak kasus, para perempuan yang menjadi korban KDRT kerap kali memilih bungkam tak berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Alasannya, para korban takut hidup susah apabila berpisah dengan suami atau pelaku KDRT. Belajar dari aksi yang dilakukan Lesti Kejora, para korban KDRT seharusnya berani "speak up" dan tak takut melapor kepada pihak kepolisian. Bahkan sebaiknnya, tak perlu banyak berpikir untuk mengajukan gugatan cerai.
Sebagai informasi, KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan sebagai: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dari rumusan pasal tersebut dengan menggunakan frasa "terutama perempuan", terlihat bahwa UU PKDRT secara spesifik memberikan perhatian khusus atas aspek perlindungan terhadap perempuan. Hal ini perlu dipertegas karena perempuan dianggap memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT.
Berikut ini lima langkah cepat yang harus dilakukan korban KDRT seperti dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Rabu, 12 Oktober 2022:
1. Apabila mengalami KDRT, khususnya jika bentuknya kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Nanti korban diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
2. Apabila laporan dilakukan ke Polres setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi jika ada sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Selanjutnya yang perlu dipahami, ruang lingkup KDRT meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan penelantaran rumah tangga contohnya adalah dalam hal suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.