Mau Bayar Denda Tilang ETLE? Ini Caranya, Bisa Lewat Bank atau Website
JAKARTA, REQnews - Pengendara motor dan mobil tak lagi dapat seenaknya mengemudi di jalan raya. Pasalnya ada batas maksimum kecepatan jika tak ingin ditilang.
Pemantauan pelanggaran lalu lintas kini tak lagi melalui tilang manual. Kepolisian Indonesia mulai mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kini, sejumlah kamera tilang siap memantau pengendara motor dan mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Kemudian hasil jepretan gambar itu akan dilampirkan ke surat tilang dan dikirim ke rumah si pelanggar. Selain foto, surat tersebut berisi detail pelanggaran, besaran denda dan bagaimana cara membayarnya.
Ada cara mudah membayar denda tilang ETLE bisa melalui website atau bank.
- Melalui Website
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik 'Cari'.
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik opsi 'Bayar'. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
- Bayar denda tilang ETLE via transfer ke bank yang ditentukan
2. Melalui Bank
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu 'Transaksi Lainnya' > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayarannya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
