Berminat Adopsi Anak? Cek Nih Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi
JAKARTA, REQnews - Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Ada banyak pertimbangan orang pada akhirnya memutuskan mengadopsi atau melakukan pengangkatan anak.
Sebagian karena alasan belum dikaruniai keturunan, ada pula dikarenakan orang tua anak meninggal.
Alasan lain ada yang bersedia merawat anak tersebut, dikarenakan orang tua anak tidak mampu merawat si anak dengan baik, misalnya karena masalah keuangan.
Bagi yang ingin mengadopsi anak, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, mereka yang berniat mengangkat anak harus menjamin hak-hak anaknya dapat terpenuhi dan dilindungi.
Syarat adopsi anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009, dan Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Perdirjen Rehsos) Nomor 2 Tahun 2012.
Adapun syarat anak yang diangkat meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
Berkas administrasi yang harus dipenuhi:
-Fotocopy KTP kedua orang tua anak kandung (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
-Fotocopy KTP Pemohon I dan Pemohon II (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
-Fotocopy Buku Nikah orang tua anak (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
-Fotocopy Buku Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
-Fotocopy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran Anak (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
-Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
-Surat Keterangan/Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus pengangkatan anak
-Membayar panjar biaya perkara
-Surat keterangan sehat Calon Orangtua Asuh (COTA) dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah.
Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis.
Permohonan pengangkatan anak dapat dilakukan melalui dua cara. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan, mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.
Baik pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat atau berdasarkan peraturan perundang-undangan keduanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Setelah memenuhi seluruh syarat dan dokumen, pengajuan adopsi dilakukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Nantinya proses pengajuan tersebut diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi sampai diterbitkannya izin orangtua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orangtua tunggal.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
