REQNews.com

Begini Tips Terhindar dari Penipuan Online Modus Kirim Link Ilegal dan APK

Tips

Sunday, 22 January 2023 - 16:00

Ilustrasi Penipuan Online (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penipuan Online (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan online yang dengan mengirimkan link ilegal dan Android package kit (APK) modifikasi, untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

Wakil Direktur Tipidsiber, Kombes Dani Kustoni menyebut jika para pelaku mengirimkan link yang menarik dengan kata-kata agar calon korban bisa mengklik link tersebut. 

"Apalagi (link yang) dikirim oleh orang yang tidak dikenal atau yang tidak ada dalam kontak kita sehingga itu lebih baik diabaikan saja," kata Dani dalam konferensi pers, dikutip pada Minggu 22 Januari 2023.

"Kemudian langkah berikutnya adalah untuk tetap koordinasi menanyakan kepada perbankan apakah ada anomali di dalam transaksi di perbankan yang kita miliki," lanjutnya.

Ia pun meminta agar masyarakat menghapus pesan yang berisi link dari nomor yang tidak jelas, dan memblokirnya.

"Jadi pengirim tidak perlu berada di kontak kita kembali langsung diblok aja untuk tidak berada di HP kita," tambahnya.

Namun, jika sudah terlanjur mengklik link tersebut dan aplikasinya terinstal, disarankan segera di-uninstall atau dihapus. 

Masyarakat juga diminta tetap melakukan cek ke perbankan, seperti mobile banking dan internet banking yang ada di ponsel jika sudah terlanjut menginstal.

“Setelah itu segera melapor kepada kepolisian apakah itu memang terjadi ilegal akses terhadap kegiatan mutasi rekening di APK ataupun di kegiatan perbankan di kita,” kata dia.

"Kemudian koordinasi ke perbankan untuk segera menutup sementara dan itu tidak lebih dalam lagi pelaku-pelaku kejahatan untuk menarik keuangan yang ada di perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka pelaku penipuan online yang dengan modus phising melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal yang merugikan 493 nasabah bank hingga Rp 12 miliar.

Diketahui, 13 tersangka tersebut yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H yang ditangkap di wilayah berbeda, mulai dari Palembang, Makassar hingga Banyuwangi. 

Polisi juga tengah memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.