REQNews.com

Tips Jadi Influencer Aman Secara Hukum: Kenali UU ITE, Hak Cipta, dan Etika Promosi

Tips

Rabu, 05 November 2025 - 11:40

Ilustrasi Influencer (Foto: Istimewa)Ilustrasi Influencer (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Di era media sosial yang serba cepat, menjadi influencer bukan hanya soal tampil keren di depan kamera. Kini, status influencer membawa tanggung jawab besar — bukan hanya terhadap pengikut, tapi juga terhadap hukum.

Banyak orang mengira bahwa dunia digital bebas dari aturan, padahal setiap unggahan, komentar, hingga promosi memiliki konsekuensi hukum. Di sinilah pentingnya memahami hukum digital agar karier sebagai influencer tetap aman dan berkelanjutan.

1. Bicara di Dunia Maya, Hukum Nyata Tetap Berlaku

Salah satu aturan yang sering menjerat publik figur digital adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik melalui internet dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Kasus semacam ini bukan hal baru di kalangan influencer. Banyak yang tanpa sadar menulis opini atau candaan yang dianggap melanggar privasi atau reputasi pihak lain. Maka, prinsip utama bagi setiap influencer adalah: populer boleh, tapi tetap beretika.

2. Endorsement, Etika Promosi, dan Tanggung Jawab Konsumen

Influencer sering menjadi wajah dari berbagai produk, terutama lewat kerja sama endorsement. Namun, promosi di dunia maya tetap diatur oleh hukum, terutama UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apabila seorang influencer menyampaikan klaim yang menyesatkan — misalnya menjanjikan efek “instan” dari produk kecantikan atau kesehatan — hal itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Kominfo dan BPKN menganjurkan agar setiap influencer mencantumkan tag seperti #iklan, #ad, atau #sponsored untuk menjaga transparansi kepada publik.

3. Hak Cipta, Musik, dan Konten Kreatif

Dalam proses membuat konten, sering kali influencer memakai musik, gambar, atau video milik orang lain. Padahal, penggunaan karya tanpa izin bisa dianggap pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Meski terlihat sepele, pelanggaran hak cipta di media sosial bisa berujung somasi hingga penurunan akun. Karenanya, pastikan setiap karya yang digunakan telah berlisensi, atau gunakan audio bebas royalti.
Selain melindungi diri dari masalah hukum, hal ini juga menunjukkan profesionalitas seorang kreator.

4. Influencer Bijak

Menjadi influencer bukan sekadar membangun pengaruh, tapi juga memberi contoh yang baik.
Gunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan pahami aturan dasar hukum digital, hindari ujaran kebencian dan hoaks. Selain itu, hormati hak cipta dan privasi orang lain, bersikap transparan dalam kerja sama komersial.

Reputasi Tak Cukup, Integritas Harus Ikut Naik

Popularitas di dunia maya bisa diraih dengan cepat, tetapi menjaga nama baik dan kepercayaan publik membutuhkan kedisiplinan hukum. Influencer yang sukses bukan hanya pandai membuat konten viral, tapi juga mengerti batasan legal di dunia digital. Karena pada akhirnya, pengaruh terbesar adalah tanggung jawab untuk menggunakan platform dengan bijak.

Redaktur : Mulyono

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.