Jangan Mau ‘Ditembak’, Nih Harga Jasa Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di PPAT
JAKARTA, REQnews - Di era industri 4.0 ini, lahan yang tersedia di ibukota semakin terbatas dan membuat harganya semakin mahal. Kondisi itu membuat banyak orang memilih berinvestasi di bidang pertanahan.
Mereka menganggap harga tanah semakin melonjak dan dapat memberikan keuntungan bagi para investor. Alhasil, daya tarik investasi itu membuat notaris kebanjiran order jasa pembuatan akta jual beli.
Namun tahukah kalian berapa harga yang perlu dibayar kepada notaris sebagai jasa pembuatan akta jual beli tanah? Jangan sampai kamu ditembak harga selangit karena dalam Peraturan Indonesia telah mengatur honorarium notaris dalam membuat akta jual beli.
Menurut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi jual beli yang tercantum dalam akta.
Aturan ini dibuat agar PPAT tidak mengenakan harga sewenangnya dan merugikan pelaku pasar. Ketidak tahuan masyarakat umum mengenai biaya honorarium PPAT dapat berdampak pada kerugian materiil dan berkurangnya minat pasar untuk membeli aset berupa rumah maupun tanah. Bagi PPAT yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin sebagai PPAT.
Apabila kalian pernah dirugikan oleh PPAT yang melanggar kode etiknya seperti mengenakan biaya honorarium diatas 1 persen, memberikan keterangan palsu dan sebagainya, kalian mempunyai hak untuk melapor kepada Badan Pertanahan Nasional yang terdapat pada website mereka. (Hans)
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.