Sengkarut Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Tanda-tanda Kiamat Moralitas dan Akidah di Pondok Pesantren?
JAKARTA, REQnews - Belakangan ini pondok pesantren (Ponpes) kembali menuai perhatian publik. Namun, justru hal negatif lah yang menjadi sorotan, seperti kasus kekerasan hingga pelecehan seksual yang terjadi di sekolah berbasis asrama itu.
Sebagai contoh beberapa waktu lalu salah satu kasus yang paling menggegerkan publik adalah pemilik pesantren, Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati.
Herry yang merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat itu saat ini telah divonis hukuman mati karena aksi bejatnya.
Selain kasus Herry, ada juga kasus seorang siswa Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Pihak Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri AM oleh sesama santri.
Menanggapi kasus tersebut, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan jika kejadian kekerasan hingga pelecehan seksual di pesantren tentu hal yang memprihatinkan dan perlu ditanggapi secara serius.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus bisa menindak tegas tindakan kejahatan dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Kejadian ini bisa saja menurunkan minat dari masyarakat dalam mempercayakan anak-anak mereka dididik di pesantren,” kata Doni kepada REQnews.com pada Rabu 14 September 2022.
Ia mengatakan jika tindakan preventif bukan hanya sekedar penegak hukum, tapi lebih dari itu. Menurutnya, Kementerian Agama juga harus bisa mengambil sikap tegas untuk mengantisipasi kejadian tersebut.
“Kemenag harus mengambil sikap dalam mengantisipasi kejadian ini, yaitu melalui evaluasi sistem kurikulum, seleksi guru-guru dan pemimpin agama harus ditata dan ada evaluasi secara berkelanjutan,” kata dia.
Doni mengatakan jika budaya dan sistem di pesantren harus ditata serta dikelola dengan baik, agar bisa terbuka dan sungguh-sungguh membentuk karakter calon pemimpin agama yang amanah.
“Pesantren telah banyak melahirkan pemimpin bangsa, jadi jangan hanya kasus sedikit saja pesantren dibubarkan,” ujarnya.
Karena itu, kata Doni, Kemenag perlu menata ulang dan membuat sistem supervisi yang melibatkan masyarakat untuk menjaga kualitas pendidikan para santri.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai jika terjadinya pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di pesantren.
Fickar menyebut jika pelecehan seksual biasanya terjadi di tempat yang terdapat lebih dari tiga orang yang sedang berkumpul dengan urusannya masing-masing.
“Pelecehan seksual bisa terjadi karena lemahnya nilai-nilai luhur yang dianut, sehingga lahirlah penyimpangan -penyimpangan yang seharusnya bisa dikontrol oleh sesama orang yang berasa di suatu komunitas,” kata Fickar.
Menurutnya, jika komunitas bisa mengatasi, tidak mustahil para orang tua akan berhenti mengirimkan anak-anaknya masuk ke pesantren.
“Padahal, pesantren secara ideal menjadi tumpuan banyak orang tua menitipkan anak-anaknya agar memiliki pengetahuan dan moral yang tinggi. Jika ini terjadi, tentu akan mengikis kepercayaan masyarakat kepada pesantren,” lanjutnya.
Sehingga Fickar menilai jika penegakan hukum yang tegas dalam setiap pelanggaran pidana harus diproses, supaya ada efek jera bagi calon pelaku lainnya.
Terkait dengan adanya isu adanya klausul jika terjadi apa-apa terhadap santri, orang tua tidak boleh menggugat hukum Ponpes yang bersangkutan, Fickar mengatakan jika kesepakatan untuk menggugat dan mempersoalkan secara hukum terbatas pada kerugian keperdataan dan peristiwa pidana tidak bisa disepakati.
“Peristiwa pidana tetap harus diproses sebagai bagian dari tugas negara menciptakan ketertiban sosial,” kata dia.
Meskupun demikian, ia mengatakan jika tak perlu ada pembubaran pondok pesantren, hanya perlu diingatkan saja bahwa menggugat kerugian dan proses hukum pidana itu tidak bisa disepakati.
“Bahwa proses menggugat kerugian dan proses hukum pidana itu tidak bisa disepakati, karena itu merupakan kewajiban negara menjamin keselamatan warganya melalui penindakan hukum pidana kepada yang bersalah melakukannya,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Halius Hosen menyebut jika kasus penganiayan dan kasus pelecehan seksual dibeberapa pondok pesantren akhir-akhir ini sangat mengusik nurani.
“Kenapa? Karena semestinya kasus-kasus seperti itu tidak akan terjadi di lembaga pendidikan yang dengan program tentang akidah, budi pekerti dan moralitas,” kata Halius.
Namun nyatanya, kata dia, hal tersebut terjadi di pondok pesantren yang memiliki santri masih berusia belia dan remaja dengan jumlah yang besar, sehingga tidak mudah untuk melakukan kontrol.
Menurutnya faktor usia puber menjadi rentan dan belum bisa melindungi dirinya sendiri dengan baik, serta gampang terpengaruh hal buruk dari orang-orang yang berlabel sebagai guru atau panutannya.
Sehingga menurut Halius, saat ini yang paling penting adalah pondok pesantren harus melakukan evaluasi total. Yaitu mulai dari infrastruktur, tata laksana pembelajaran, serta sistem pengawasan yang ketat.
“Ponpes juga harus membatasi jumlah santri santriwatinya yang tidak hanya diukur dari kemampuan fasitas yamg tersedia, tetapi juga harus diukur dari kemampuan sumber daya manusia penyelenggara pendidikannya,” kata dia.
Menurutnya, modernisasi pondok pesantren perlu dilakukan, agar bisa menyesuaikan tanpa harus menghapus tradisi positif yang berlaku di masing-masing tempat pendidikan.
Halius mengatakan jika pondok pesantren merupakan lembaga yang menyangkut masa depan bangsa dan umat. Untuk itu, kata dia, sudah sepatutnya para pakar di dunia pendidikan dengan suka cita menyumbangkan pikirannya sebagai kepedulian cendikiawan Islam terhadap masa depan pondok pesantren yang dibanggakan.
“Begitu juga dengan pemerintah, melalui Kementerian Agama untuk memberikan perhatian untuk mengantisipasi agar kasus-kasus penganiayaan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi. Minimal pondok pesantren tersebut bisa mengantisipasinya,” katanya.
Sehingga dengan adanya peran dari berbagai pihak, telah ada upaya untuk menangkal surutnya kepercayaan dan harapan para orang tua untuk membiarkan anak-anaknya dididik di pondok pesantren.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.