REQNews.com

KPK Sebut Gus Yaqut dan Pejabat Kemenag Terima Uang Percepatan Haji - REQTV REQnews

KPK Sebut Gus Yaqut dan Pejabat Kemenag Terima Uang Percepatan Haji

REQTV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang yang diduga terkait percepatan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2023. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, disebut menerima aliran dana dari skema tersebut. Tidak hanya Yaqut, aliran fee juga dikaitkan dengan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut, Kamis 12 Maret 2026. Menurut Asep, temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag.  “Dari pemeriksaan tim, RFA juga diketahui menyerahkan fee percepatan kepada YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa aliran dana ini terkait mekanisme pengisian kuota tambahan haji khusus yang dilakukan di luar prosedur normal.  #REQNews #NewsFlash #KPK #GusYaqut #PejabatKemenag #UangPercepatanHaji #KasusKuotaHaji 

Tags:

NewsFlashKPKGusYaqutPejabatKemenagUangPercepatanHajiKasusKuotaHaji