Tim Pencari Fakta (TPF)
Kasus Novel Baswedan
di tempat,
Dengan Hormat,
Sudah lebih dari 600 hari kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Namun sampai hari ini, Kamis (31/1/2019), belum ada kejelasan.
Ini masalah serius! Beberapa waktu lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, telah menyatakan bahwa tindakan penyerangan kepada Novel merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Seorang komisioner Komnas (Komisi Nasional) HAM juga telah menyatakan hal yang sama seperti yang disampaikan Moeldoko. Komisioner ini juga menegaskan bahwa penyidik dan pegawai-pegawai KPK yang berjuang untuk memberantas korupsi adalah human right of defender atau pejuang HAM dan mereka wajib dilindungi.
Terkait kasus Novel Baswedan ini, memang sudah ada TPF (Tim Pencari Fakta) yang dibentuk atas rekomendasi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) beberapa waktu lalu. Kita dukung TPF ini yang sudah mulai bekerja. Harapan saya TPF bekerja cepat, transparan, akuntabel dan tuntas.
Jika TPF sudah bekerja, kita harapkan hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri, Presiden RI dan pihak lain yang terkait untuk ditindaklanjut oleh pihak Bareskrim Polri.
Demikian surat ini, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Tembusan
1. Presiden RI
2. Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.