Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra, Jaksa menilai semestinya Anita dapat memastikan Djoko Tjandra menaati hukum. Salah satunya dengan menjalani tuntutan praperadilan.
Wyasa Santosa Kolopaking yang merupakan suami Anita Kolopaking mengakui bahwa istrinya membebankan legal fee 200.000 dolar AS kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Ketujuh saksi itu akan dihadirkan untuk terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya sidang pemeriksaan saksi terhadap ketiga terdakwa akan dilakukan secara bersama.
Lalu pada 24 Mei, Djoko Tjandra memberitahukan Anita bahwa ia akan segera ke Indonesia untuk mendaftar PK. Anita pun bergegas menghubungi Prasetijo untuk memberitahukan rencana kliennya itu.