Majelis Adat Sunda mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung warga Sunda, nihil pidana oleh kepolisian.
Kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan mengadu ke MKD.
Polri menyatakan telah memproses kasus Arteria Dahlan terkait permintaannya agar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajari yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Belakangan ini publik dihebohkan dengan pernyataan kontroversial anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan mantan kader PKS Edy Mulyadi, yang menyinggung daerah hingga bahasa suku tertentu.