Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai jika tuntutan hukuman mati merupakan di luar wewenang JPU, karena tak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya.
Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan menjalani sidang tuntutan hari ini Senin 6 Desember 2021.
Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji penerapan hukuman mati terhadap para koruptor. Dalam konteks ini ia menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.