Itu disampaikan Brigjen Prasetijo saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 20 Oktober 2020.
Kedua jenderal yang menjadi tersangka itu duduk satu meja dengan pengacara masing-masing. Seorang pengusaha Tommy Sumardi yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama pun berada di tempat yang sam
Eks Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Joko Tjandra
Penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Senin 21 September 2020.