KPK juga memeriksa seorang notaris bernama H Alvin Nugraha. Terhadap Alvin, KPK menyita berbagai dokumen kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo.
Menurut Busyro, hukuman penjara seumur hidup lebih layak untuk kedua mantan menteri tersebut. Dirinya merujuk pada kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.