Pada era perkembangan teknologi 2.0 ini, sistem perdagangan kian bertumbuh pesat, perdagangan Indonesia kini mulai dikuasai dengan teknologi dan mulai meninggalkan cara berdagang tradisional.
Bappebti Kementerian Perdagangan menerbitkan empat peraturan berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.