Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan pihaknya menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Hukuman kebiri kimia yang akan diberikan kepada tersangka Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak di Mojokerto diklaim belum memiliki petunjuk teknis (juknis).