Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus artis Cassandra Angelie yang ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya berikan jasa seks antar orang tidak diatur sebagai perbuatan pidana.
Metode perubahan KUHP juga harus dipertimbangkan ulang agar lebih realistis, Pemerintah harus mempertimbangkan kembali ide penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana di Indonesia