Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses perkara.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menulis surat terbuka. Isi surat terbukanya kali ini menegaskan soal dirinya yang bukanlah seorang koruptor tapi dia menjadi korban menutupi aib.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).