Pastinya dalam pelaksanaan pemakaman tersebut tidak dikenakan biaya kepada pihak keluarga, kerabat maupun wali dari jenazah, namun pendanaan protokol pemakaman jenazah Covid-19 dibebankan kepada APBN.
Ini bukan cerita atau film horor, tapi kenyataan yang membuat bulu bergidik dan tentu saja merasa iba, bagimana tidak, jenazah Covid kembali bermunculan setelah dikubur.
Empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, yang memandikan jenazah seorang wanita bukan muhrim bernama Zakiah, resmi menjadi tersangka.