Pasca tragedi kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan sebidang di Tulungagung, Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya digugat PT KAI sebesar Rp 443 juta.
Korban kecelakaan maut yang tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Diduga karena kelalaian sopir, 5 penumpang bus PO Harapan Jaya tewas dalam insiden tertabrak Kereta Api (KA) Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.