Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS telah selesai dilakukan.
Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus bullying dan pelecehan seksual yang menimpa korban berinisial MS.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku. Sebaiknya dilaporkan secara perdata.
Mantan Ketua Tim Pemantau Aparat Penegak Hukum Komnas HAM RI, Natalius Pigai menilai jika kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo paling rendah diadukan ke Komnas HAM.
Dari jumlah aduan tersebut, dijelaskan Beka, sebanyak 46,8 persen di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan proses hukum yang tidak sesuai prosedur.
Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara menilai, proses penyelesaian kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang dilakukan KPI tidak memakai pendekatan HAM