Dua siswa ditangkap atas tuduhan penghinaan nilai-nilai agama setelah mereka terbukti menggambarkan Ka’bah, situs paling suci bagi Muslim, dengan bendera LGBT.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang di website-nya, Jumat, 27 November 2020. Serka AA didakwa karena melakukan perbuatan LGBT pada 2009.
Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti, namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.