Sementara itu Advokat Hendra Setiawan Boen menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika PKPU dan pailit dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah berada diujung kebangkrutan. Penyebabnya adalah Garuda memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun.
Penggugat pun meminta penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak
Sebuah perusahaan diduga terkait dengan kebakaran hutan. Meski telah menghadapi gugatan dari para korban, namun hakim akhirnya setujui pinjaman kebangkrutan.