Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap enam orang, salah satu pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Kemenkeu. Penangkapan itu terkait pemalsuan surat tanah.
Konglomerat Alex Tirta dituduh terlibat dalam pemalsuan surat tanah milik seorang pria bernama Rahmat Sanusi. Rahmat pun segera melaporkan pendiri Grup Alexis ke Polda Metro Jaya.