Baru diterapkan DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah menjaring 81 kendaraan yang melintas di tiga titik pemeriksaan menandakan warga tidak peduli ada upaya memutus rantai.
Tindakan tegas sudah mulai diberlakukan kepada mereka yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti seorang ibu dan anaknya yang harus diturunkan dari kereta commuter line
Polda Metro Jaya akan menempatkan 33 titik pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta. Titik-titik itu umumnya di jalan raya dan terminal bus serta stasiun kereta api. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur PSBB juga sudah keluar