Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, seorang guru Madani Boarding School Cibiru Bandung baru diketahui publik. Ini alasan Polda Jabar tidak ungkap ke publik.
Kementerian Agama Kota Bandung memastikan pesantren ustaz cabul bernama Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati hingga hamil tidak memiliki izin pendirian.