Ditegaskan Hariadi, semangat mempermudah perizinan usaha melalui UU Cipta Kerja tidak dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan pengawasannya.
Hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sempat mendapatkan perhatian besar, terutama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).