Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. YKMI menganggap Kemenkes melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan penggunaan vaksin bagi umat muslim akan digantikan dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal.