Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap 2, kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Junat 17 Juni 2022 lalu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast, uang senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.