Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis dengan hukuman mati Syamsudir. Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi.
Terdakwa Aulia Kesuma memiliki anak berusia empat tahun hasil pernikahannya dengan korban, yakni Edi Candra Purnama. Anak tersebut kini tak ada yang mengasuh