Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Menyusul belum surutnya genangan pada jalan akses menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, memutuskan meniadakan sidang hari ini, 2 Januari 2019.
Nama Rebecca Reijman ramai diperbincangkan masyarakat usai terseret di kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia mengaku menerima sebuah mobil Honda CRV dari terpidana korupsi tersebut.