REQnews YTH,
Saya Maria Mira Kadarsih, ingin menggugat cerai suami saya yang telah meninggalkan kami tanpa kabar selama lebih dari 10 tahun.
Kami beragama Kristen dan sebenarnya agama kami menolak adanya perceraian, tapi kejelasan status saya menjadi prioritas utama saat ini mengingat kedua anak kami sudah sangat membutuhkan figur seorang Ayah dan kebetulan ada seorang pria lajang berbaik hati dan dengan tulus menginginkan untuk turut merawat anak-anak.
Saya ingin tahu, apakah syarat-syarat untuk mengajukan gugatan perceraian dan apakah bisa tanpa menggunakan pengacara mengingat pasti biayanya sangat mahal. Lalu bagaimana agar suami tahu bahwa saya menggugat cerai dan bagaimana pula agar hak asuh anak tetap berada di tangan saya, mengingat saat ini kami tidak tahu alamat suami dan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal.
Demikian atas bantuan REQnews, saya ucapkan terima kasih.
Hai Ibu Maria, semoga Ibu selalu diberi kemudahan oleh Tuhan. Sebelum saya masuk ke dalam penjelasan mengenai prosedur dan tata cara mengajukan perceraian, akan lebih baik Ibu Maria mengetahui hukum yang mengatur mengenai perceraian. Pada dasarnya perceraian adalah berakhirnya perkawinan atara suami dan istri yang dapat disebabkan oleh 2 hal sesuai dengan Pasal 38 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
Berdasarkan Pasal 39 UU No.1 Tahun 1974, disebutkan tentang alasan-alasan yang diajukan suami atau istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, yaitu sbb :
Ada pula alasan-alasan yang lain untuk mengajukan perceraian, yaitu:
Lalu, yang kemudian perlu dipahami jika seseorang memutuskan untuk bercerai adalah akibat dari perceraian yang tergambar dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan 3 akibat putusnya perkawinan karena perceraian:
Kembali ke pertanyaan Ibu Maria, untuk pengajuan perceraian bisa tanpa didampingi pengacara, dokumen yang perlu ibu siapkan untuk persiapan pengajuan gugatan cerai, beberapa diantaranya adalah :
Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendaftara gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman pihak tergugat (dalam hal ini suami). Surat gugatan harus mencantumkan alasan menggugat cerai seperti yang dijelaskan diatas. Mengenai biaya yang dibutuhkan dalam proses perceraian, biaya yang harus ditanggung oleh yang mengajukan cerai antraa lain adalah biaya pendaftaran, materai, biaya panggilan sidang dll. Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Mediasi tersebut berfungsi agar kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya, akan tetapu jika keputusan untuk bercerai sudah bulat maka proses perceraian akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Mengingat suami dari Ibu Maria tidak jelas dimana keberadaannya, maka kemungkinan yang akan terjadi dalam proses persidangan pihak tergugat (suami) tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang karena alamat panggilan ditujukan pada alamat yang tertera di identitas KTP, maka Pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri (verstek) , dengan kata lain proses persidangan akan lebih singkat dari biasanya. Namun, surat gugatan yang diajukan oleh pihak istri tetap akan dapat berjalan lancar apabila berdasar pada alasan yang jelas terkair pengajuan gugatan cerai dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi, hal-hal tersebut perlu dihadirkan dalam persidangan meskipun pihak tergugat (suami) tidak hadir dalam persidangan.
Salam