Salam sehat Pengacara REQnews.com yang saya hormati,
Perkenalkan saya adalah Fatimah, wanita berusia 20 tahun. Beberapa bulan ini saya telah menjalin hubungan dengan seorang pria berwarga kebangsaan Arab Saudi yang kebetulan sedang berlibur dan tinggal sementara (12 bulan) dengan menyewa sebuah vila mewah di desa saya di Jawa Barat.
Terus terang, awalnya saya hanya naksir saja. Tapi lama kelamaan, pria ini yang berbalik getol mengejar saya. Dia bahkan sudah berani menemui orang tua untuk menyatakan keseriusannya.
Karenanya, kedua orang tua saya sepakat untuk menyarankan adanya kawin kontrak antara saya dan lelaki pujaan hati itu. Kawin kontrak adalah kejadian yang ‘biasa’ terjadi di desa saya. Bila ternyata perkawinan tidak dapat dilanjutkan karena sesuatu hal maka si perempuan akan mendapatkan ‘pesangon’ dari mantan suaminya.
Besaran pesangon tentu sangatlah beragam, ada yang besar sekali ada yang hanya sekedar untuk jajan bakso saja. Semua itu bergantung pada seberapa besar tingkat kepuasan sang pria pada pelayanan istri kontraknya.
Pengacara REQnews.com yang saya hormati, kini saya sedang terlilit permasalahan besar yaitu kehamilan. Jika rumah tangga normal, kehamilan merupakan hal yang sangat ditunggu namun pada rumah tangga kontrak seperti kami ini, kehamilan bisa berujung prahara, yaitu pemutusan kontrak.
Terus terang, saya sudah mencoba beberapa kali menggugurkan kandungan ini, namun nampaknya kurang berhasil. Sekarang saya harus berpikir tujuh keliling mencari jalan keluar agar anak ini mendapatkan penghidupan yang layak dari ayahnya kelak.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana status kawin kontrak dimata hukum Indonesia?
2. Bagaimana status anak dalam kandungan saya?
3. Apakah saya memiliki hak untuk meminta tunjangan bagi anak saya walaupun kontrak sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi?
4. Bila tidak, apakah ada jalan keluarnya? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih.
Cianjur, 20 Desember 2020
Hormat saya,
Fatimah Junaedi
Dear Ny. Fatimah Junaedi
Kami turut berempati atas ke khawatiran ibu mengenai nafkah anak ibu yang akan lahir nanti. Sebelum menjawab pertanyaan ibu, izinkan kami untuk menjelaskan terlebih dahulu mengenai perkawinan yang sah, serta kedudukan anak terhadap kawin kontrak (Siri).
Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila perkawinan yang sah tetapi tidak dicatatkan pada kantor urusan agama maka perkawinan tersebut belum memiliki legalitas dihadapan negara. Jadi, perkawinan kontrak memang sah menurut agama tetapi belum memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Namun demikian meskipun kawin kontrak dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara, tetapi memiliki akibat hukum perkawinan yang sah menurut hukum yaitu:
Terhadap kedudukan anak dalam perkawinan kontrak kami merujuk pada pasal 42 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga berdasarkan pasal 45 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan timbul kewajiban bagi kedua orang tua yaitu:
Apabila sang suami menyangkal terhadap anak yang dikandung oleh istri maka istri tersebut berkewajiban untuk membuktikan bahwa suaminya merupakan ayah dari anak yang dikandungnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas kesimpulan yang dapat ibu ambil yaitu sebagai berikut:
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan, terkait prosedur untuk mengajukan gugatan perceraian atau mengenai prosedur cara mendapatkan tunjangan bagi anak ibu dapat dikonsultasikan langsung kepada kami melalui hotline yang tersedia.