Salam, Saya mau konsultasi apakah menyembunyikan pacar yang diketahui sedang dicari Polisi karena mengedarkan narkoba itu dilarang? Lalu apa yang harus saya lakukan? Terima kasih. Lila di Jakarta
Dear Ibu Lila
Kami turut prihatin atas masalah yang menimpa pacar ibu, terkait menyembunyikan pacar yang terbukti mengedarkan narkoba (melakukan dugaan tindak pidana) telah diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Bahwa oleh karena menyembunyikan seseorang dari dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan kecuali orang yang menyembunyikan pelaku dugaan tindak pidana merupakan seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang sampai derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/ istrinya.
Bahwa oleh karena hubungan ibu dengan pelaku pengedar narkoba masih dalam tahap berpacaran maka ibu tidak dapat perlindungan hukum dari menyembunyikan pelaku pengedar narkoba tersebut. Adapun upaya yang dapat ibu tempuuh yaitu dengan memberikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atas tindakan yang dilakukan oleh pacar ibu. Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu permasalahan ibu.