Salam sejahtera untuk Para Pengacara REQnews.com
Perkenalkan nama saya Fuad, seorang Content Writer di Jakarta.
Sejak 5 tahun yang lalu saya sudah membayar DP rumah mungil di seputaran Jabodetabek.
Saya ingin memberikan rumah mungil untuk keluarga kecil saya.
Seteleh membayar uang muka, saya minta pihak developer segera membantu agar saya bisa
mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sayang, ternyata prosesnya tidak semudah yang saya bayangkan.
Sudah hampir tiga kali saya mau tanda tangan akad kredit, namun gagal.
Karena profesi saya yang Content Writer independen membuat segalanya menjadi sulit.
Terus terang saya sendiri tidak tahu secara pasti hal apa saja yang memberatkan sehingga
permohonan KPR saya ditolak. Padahal rekening saya di beberapa bank sangat cukup untuk
membayar cicilannya.
Para Pengacara yang saya hormati,
Beberapa waktu belakangan saya terpikir untuk meminta uang DP rumah saya kembali dan
membatalkan niat saya membeli rumah pada developer tersebut.
Apalagi ternyata beberapa pemberitaan media sempat menyebutkan bahwa ada
permasalahan antara developer tersebut dengan para pemilik tanah yang dulu mereka beli.
Setelah berkali-kali menyatakan bahwa saya membatalkan niat untuk membeli, pihak
developer menjadi sangat manis pada saya. Padahal sebelumnya mereka acuh dan
membiarkan permasalahan saya mangkrak hingga 5 (lima) tahun!
Kini mereka membujuk agar saya tetap melanjutkan proses pembelian secara cash lunak
(kemana aja mereka selama ini!). Tapi bujuk rayu mereka membuat kecurigaan saya bahwa
pemberitaan media adalah benar adanya!
Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan bila ternyata mereka tidak dapat
mengembalikan uang saya? Haruskah selama proses mengajuan pembatalan dan
permohonan pengembalian uang tersebut saya didampingi seorang pengacara?
Terima kasih dan tetap sehat selalu!
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami, kami mengasumsikan bahwa Bapak telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Pihak Developer (pengembang) berdasarkan keterangan Bapak yang telah membayar Down Payment (uang muka) atas pembelian rumah antara Bapak dengan developer yang dilakukan 5 (lima) tahun yang lalu.
Peraturan mengenai pedoman PPJB ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kemenpera 09/KPTS/M/1995). Namun, berdasarkan keterangan dan alasan dari Bapak untuk membatalkan perjanjian, maka kami tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat di dalam Kemenpera 09/KPTS/M/1995 agar Bapak bisa mendapatkan kembali down payment (uang muka) yang telah Bapak bayarkan kepada Developer (pengembang).
Akan tetapi PPJB dapat dibatalkan karena Penjual melakukan wanprestasi, hal tersebut berdasarkan Pedoman Pengikatan Jual Beli Kemenpera 09/KPTS/M/1995. Dalam Pengikatan Jual Beli Rumah, pembeli mempunyai hak untuk menjadi batal apabila terjadi hal-hal:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat ketentuan larangan-larangan terhadap Developer antara lain:
Selain larangan terhadap developer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga diatur larangan bagi developer mengenai “menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti” sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berkaitan dengan permasalahan Bapak yang telah kami bahas diatas, langkah awal Bapak dapat menyampaikan keinginan untuk membatalkan Pembelian Rumah dan meminta kembali Uang Muka/ Down Payment yang telah Bapak bayarkan dengan alasan bahwa Developer diduga belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 137 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Akantetapi apabila musyawarah tersebut tidak menghasilkan sesuai dengan harapan bapak, maka berdasarkan Pasal 45 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 anda dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut:
Dasar Hukum:
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.