REQNews.com

Tidak Asal Ketuk, Ternyata Ini Arti Ketukan Palu Hakim

The Other Side

Sunday, 21 June 2020 - 13:31

Menambah Wawasan dengan Mengenal Asas Peradilan Pidana (Ilustrasi)Tidak Asal Ketuk, Ternyata Ini Arti Ketukan Palu Hakim

JAKARTA, REQNews - Ciri khas dari suatu sidang peradilan adalah ketukan palu. Mungkin orang awam pun tahu jika suatu sidang pasti terdapat ketuk palu.

Nah, ketukan palu ini juga tidak boleh sembarangan loh. Tiap ketukan palu memiliki makna dan arti. Yuk kita intip ulasan makna dari ketukan palu hakim !

1. Satu Kali Ketukan

Dalam persidangan, arti satu kali ketukan adalah menerima dan menyerahkan pimpinan sidang. Selain itu untuk mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara).

Tak hanya itu, ketuka itu untuk menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang. Bahkan satu ketukan itu bisa memiliki arti untuk memberikan peringatan kepada peserta sidang.

2. Dua Kali Ketukan

Skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya.

3. Tiga Kali Ketukan

Kalau tiga kali ketukan itu memiliki arti untuk membuka atau menutup sidang secara resmi. Selain itu, untuk mengesahkan putusan final atau akhir sidang.

4. Ketukan Berulang-ulang

Memiliki arti untuk menenangkan peserta sidang atau forum.

 

 

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.