REQNews.com

Layak Terbang, Berikut Record Maintenance Pesawat SJ182 PK-CLC Versi Kemenhub

The Other Side

Selasa, 12 Januari 2021 - 03:02

Sriwijaya Air (Foto:Istimewa)Sriwijaya Air (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 PK-CLC sebelum jatuh dalam kondisi layak terbang. Ini dipastikan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Apalagi pesawat berjenis Boeing 737-500 ini memiliki Certificate Airworthiness (Sertifikat Kelayakudaraan). Sertifikat yang diterbitkan oleh Kemenhub ini diketahui masih berlaku hingga 17 Desember 2021.

"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin 11 Januari 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa pengawasan pesawat, termasuk PK-CLC, dilakukan Ditjen Perhubungan Udara. Pengawasan ini termasuk pemeriksaan semua pesawat yang terparkir atau tidak beroperasi.

Pesawat Sriwijaya PK-CLC sendiri tidak beroperasi selama 9 bulan. Pesawat ini terparkir di hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Meski begitu, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020 dan menyatakan kalau SJ182 layak mengudara. Pada 19 Desember 2020, SJ182 mulai keluar dari hanggar untuk mengudara tanpa penumpang. 

Setelah itu, barulah pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat PK-CLC beroperasi kembali dengan penumpang. Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

"Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan," kata Novie.

Sebabnya, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.